KENDARI – Kepala sekolah (Kepsek) SMP di Kota Kendari diimbau untuk melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengantisipasi meningkatnya kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Kendari.

Dikatakannya, berdasarkan data Satlantas Polresta Kendari tahun 2022, ada ratusan pelajar yang menjadi pelaku pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan.

“Salah satu upaya kami dalam meminimalisir hal itu adalah dengan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala sekolah SMP agar melarang peserta didiknya untuk membawa kendaraan ke sekolah,” jelas Eka kepada HaloSultra.com, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:  Pimpin FORKI Kendari, Ridwan Badallah Target Tingkatkan Prestasi Atlet

Surat Kapolresta Kendari Nomor B/61/I/2023 perihal imbauan larangan siswa SMP membawa kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

Bahkan berdasarkan survei hasil dilapangan, pihaknya menemukan anak yang masih duduk di bangku SMP membawa kendaraan keskolahnya.

Baca Juga:  Atasi Banjir di Titik Rawan, Wali Kota Kendari Bersama Ridwan Bae dan BPJN Tinjau Proyek Drainase

“Sebab berdasarkan survei lapangan, kami masih menemukan anak-anak SMP ini membawa kendaraan ke sekolahnya. Untuk itu bagi para kepala sekolah untuk melarang,” beber Eka

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” tutup Eka. ***