KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan peninjauan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 70 Kendari, Senin (30/01/2023).

Hal itu dilakukan berdasarkan adanya aduan Lembaga AP2 Sultra melihat kondisi sekolah tersebut yang sangat memprihatinkan serta dinilai membahayakan bagi para pelajar maupun pendidik.

Untuk itu, perbaikan alias renovasi sekolah mendesak untuk dilakukan untuk menunjang proses belajar menjagar di sekolah tersebut.

Namun masalah yang mengganjal renovasi sekolah adalah hak atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut belum sepenuhnya tuntas. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik

Rajab menyebut, renovasi bangunan tersebut terhalang karena adanya masyarakat yang mengklaim hak atas tanah di SDN tersebut.

“Kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatasi hak masyarakat, jika memang hak atas kepemilikan ini milik masyaraakat, maka harus dibayarkan. Pemerintah Kota (Pemkot) harus bertanggung jawab,”kata Rajab.

Baca Juga:  Api Hanguskan Kios, Pertamini, hingga 1 Unit Mobil di Kendari, Begini Kronologinya

Namun lanjutnya, jika lahan tersebut bukan milik masyarakat maka Pemkot Kendari perlu mengambil langkah tegas terkait hak kepemilikan tanah di Jalan Orinunggu, Kecamatan Baruga itu.

Rajab bilang, pihaknya akan memberikan jangka waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau bukan milik masyarakat, kita akan tegakkan aturan karena ini milik Negara. Kita minta 2 bulan persoalan ini harus selesai sehingga kita akan bicara pada proses pembenahan infrastruktur di SDN 70 Kendari,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, jika Pemkot Kendari telah berinisiatif untuk memperbaiki sekolah tersebut, tetapi terkendala masyarakat yang masih mengklaim lahannya.

“Ada sisa lahan yang sudah hibahkan, tetapi itu masih jadi haknya. Itu nanti kinerja Pemerintah Kota. Yang jelasnya bahwa jangan lagi ada masalah seperti ini, yang namanya penggunaan APBD di Kota Kendari penggunaan keuangan Negara berarti menjadi aset Negara”.

Baca Juga:  Respons Keluhan Soal Pertalite Oplosan, LBH HAMI Sultra Buka Posko Pengaduan

“Kita minta koordinasi antara Dinas Pendidikan, Aset dan BPN untuk turun ukur jika jelas ini milik Negara, tidak adalagi yang mengklaim. Tapi kalau memang itu masih ada hak masyarakat kita rekomendasikan Pemkot Kendari untuk membayarkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikmudora Kendari, Saemina mengatakan jika SDN 70 Kendari telah direncanakan untuk mendapatkan bantuan perbaikan sekolah.

Namun, dikarenakan adanya permasalahan terkait lahan di sekolah tersebut maka bantuan itu ditunda sementara.

“Sudah ada dana CSR nya kemarin untuk membantu Sekolah itu. Tapi hasil rapat tadi itu, kita selesaikan dulu terkakt pembebasan lahannya,” katanya.

Saemina menyebutkan, menurut pemilik tanah, tanah dihibahkan seluas 1.400 M². Namun lanjut dia, didalam sertifikat lahan itu seluas 1.544 M².

“Setelah penyelesaian tanah baru akan bicarakan soal pembangunan infrastrukturnya,” tambahnya. **