BAUBAU – UPTD Pelabuhan Penyeberangan Baubau-Waara kini resmi menerapkan sistem transaksi nontunai dalam pembelian tiket atau e-ticketing.

Penerapan sistem ini berarti loket di pelabuhan tersebut tidak lagi menerima pembayaran secara tunai dari para pengguna jasa penyeberangan.

Pengguna jada penyeberangan wajib menggunakan transaksi nontunai untuk setiap transaksi tiket penyebarangan di Pelabuhan Baubau-Waara.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Kukuhkan Forum Anak Baubau, Begini Pesannya

Kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah pada Pelabuhan Penyeberangan se-Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Sistem Elektronik Ticketing.

Selain itu, kebijakan e-ticketing ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 900.1.13.1/4615 Tanggal 16 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Pembayaran Secara Digital.

Baca Juga:  Pesta Adat Busiano Liwu di Kaisabu Baru, Tradisi Sarat Nilai Sosial

Pihak pelabuhan mengimbau masyarakat pengguna jasa untuk mempersiapkan metode pembayaran nontunai sebelum tiba di loket guna kelancaran proses transaksi dan pelayanan.

Ketentuan pembelian tiket dengan cara transaksi nontunai ini disebutkan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang.

 

**