BAUBAU – Harga pupuk subsidi dan non subsidi di Kota Baubau mengalami penurunan signifikan.
Sejak awal November 2025 tercatat penurunan harga bervariasi mulai kisaran 13 hingga 63 persen.
Penurunan ini langsung berdampak pada biaya produksi para petani, yang selama ini terbebani oleh tingginya harga pupuk di pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Baubau, La Ode Ali Hasan menyebut penurunan harga pupuk subsidi merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga jualnya.
“Faktor penurunan untuk pupuk subsidi sebesar 20 persen karena keputusan pemerintah pusat dengan menurunkan harga jualnya. Seluruh pupuk subsidi ini disuplai dari Kalimantan Timur dan Surabaya, Jawa Timur,” jelas La Ode Ali Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan data Disperdagin, harga pupuk subsidi kini menjadi: Urea Rp1.800/kg, Phonska (NPK) Rp1.840/kg, ZA Rp1.300/kg, dan Petroganik/Organik Granul Rp640/kg. Sementara pupuk SP-36 tercatat satu-satunya jenis subsidi yang harganya tidak bergerak, tetap di Rp2.400/kg.
Penurunan lebih tajam terjadi pada pupuk non subsidi, terutama pada jenis ZA Non Subsidi yang turun hingga 63 persen menjadi Rp5.200/kg. Jenis Urea Pril turun menjadi Rp9.400/kg atau turun 21 persen, disusul KCL Rp11.000/kg dan MPK Phonska Plus Rp14.000/kg.
“Penurunan harga pupuk non subsidi disebabkan oleh turunnya harga di tingkat pabrik. Suplai pupuk ini juga berasal dari Kalimantan Timur dan Surabaya, Jawa Timur,” tambah La Ode Ali Hasan.
Namun demikian, pupuk non subsidi jenis Urea masih menetap di harga tinggi, yakni Rp13.000/kg, tanpa penurunan.
Situasi ini menjadi angin segar bagi petani di Baubau yang selama beberapa musim terakhir terus mengeluhkan biaya produksi yang kian membebani.
Dengan penurunan harga pupuk, biaya pengolahan lahan diperkirakan menurun menjelang musim tanam mendatang.
**






