Protes Penertiban Joget, Demo Pengusaha Sound System di Kota Baubau Berakhir Ricuh
BAUBAU – Pengusaha sound system (sound horeg) di Kota Baubau menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (14/7/2025).
Aksi demonstrasi pengusaha sound system itu untuk memprotes Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK tentang Penertiban Joget yang diberlakukan mulai 7 Juli 2025 lalu.
Salah seorang massa aksi mengatakan tidak setuju dengan surat edaran tersebut, karena melumpuhkan perekonomian warga yang bergantung pada acara joget di daerah tersebut.
“Ada sekitar 60 sound system di Baubau. Masing-masing punya sekitar 20 karyawan. Kalau joget dilarang, bagaimana mereka mau hidup,” kata Rafik dikutip Antara Sultra.
Pj Sekda Baubau, Amril Tamim kemudian menemui massa aksi untuk berdialog, namun tak berhasil meredam ketegangan.
Massa pendemo tetap memaksa agar surat edaran twrkait penertiban joget itu dicabut.
Bahkan massa pun memaksa agar Wali Kota Baubau Yusran Fahim keluar dan menemui mereka.
“Keluar wali kota, keluar,” teriak para pengunjuk rasa.
Akhirnya demonstrasi itu pun berujung ricuh hingga terjadi aksi lempar batu. Akibatnya, sejumlah orang terluka dan kaca jendela Kantor Wali Kota Baubau pecah. Bahkan tangga yang menghubungkan lapangan dan kantor juga rubuh.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK tentang Penertiban Joget akibat maraknya kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka.
Acara joget ini biasanya dilaksanakan hingga larut malam bahkan dini hari yang berpotensi menganggu kenyamanan warga sekitar di lokasi.
Tentunya akan menimbulkan risiko kerawanan sosial dan menurunkan kualitas kententraman lingkungan.
Karena itu, kegiatan berupa joget di ruang terbuka yang mengundang keramaian dan berpotensi menimbulkan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan, permukiman warga, jalan umum atau tempat terbuka lainnya.
**
Tinggalkan Balasan