BAUBAU – Seorang pemuda berinisial AF (21), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Baubau usai tertangkap tangan menjadi kurir sabu.

Ironisnya, AF yang merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau itu mengaku mendapat arahan langsung dari seorang bandar narkoba yang diduga berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari melalui sambungan HP.

Penangkapan terhadap AF dilakukan pada Selasa (7/5/2025) malam, sekitar pukul 21.08 WITA di Kelurahan Bukit Wolio Indah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 potongan pipet berisi sabu, 3 satset besar sabu, timbangan digital, serta sejumlah plastik bening kosong.

Tidak berhenti di rumah AF, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, ditemukan lagi 6 sachet sabu dan satu unit HP yang disembunyikan tersangka di dekat Pelabuhan Feri, Kelurahan Batulo.

Baca Juga:  Pastikan Higienitas, Karyawan Dapur Makan Bergizi di Baubau Diberi Pelatihan

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 16 sachet dengan berat 5,34 gram.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani menjelaskan AF baru pertama kali menjadi kurir dan tergiur iming-iming upah Rp20 ribu per paket yang diedarkan menggunakan sistem tempel.

Komunikasi dengan bandar dilakukan secara rutin lewat HP.

“Awalnya, tersangka mendapatkan info pekerjaan ini dari rekannya yang ternyata memiliki saudara di Lapas Kelas IIA Kendari. Mereka (tersangka dan terduga bandar) berkomunikasi lewat HP untuk memperoleh dan mengedarkan paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan,” ungkap Joni dalam rilis resminya, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:  Pemkot Baubau Berharap Dukungan BI dalam Pengendalian Inflasi

Untuk menghindari pantauan polisi, sabu dikemas dalam bungkus rokok, sabun, atau diselipkan di bawah batu di sejumlah titik tempel yang telah ditentukan oleh bandar dari dalam lapas.

Kini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari untuk membongkar jaringan utama peredaran sabu tersebut.

AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda hingga Rp13 miliar.

**