BAUBAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan berbasis data desa/kelurahan di Sulawesi Tenggara (Sultra) harus komprehensif sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang nanti dihasilkan dapat dilaksanakan sesuai dengan norma hukum yang termuat dalam Perda tersebut.

Hal ini diungkapkan Asisten III Setda Kota Baubau, La Ode Darussalam mewakili Pj Wali Kota Baubau saat membuka seminar awal pendampingan penyusunan Raperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis data desa/kelurahan Presisi di Aula Kantor Wali Kota Baubau Palagimata, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:  Tinggalkan Baubau, Rasman Manafi Pamit Kembali ke Jakarta

Menurutnya, penyusunan Perda tentu berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Peraturan Mendagri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan dimana pemerintah daerah menfasilitasi pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan, analisis, publikasi, pelaporan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan sehingga penyediaan data presisi di kelurahan dapat terimplementasikan.

”Saya mewakili Pemkot Baubau sangat mengapresiasi kegiatan seminar awal ini yang diprakarsai oleh biro hukum Provinsi Sultra dan kantor wilayah hukum dan HAM Sultra yang diharapkan mendapatkan atensi yang positif dari perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Perda,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkot Baubau.

Baca Juga:  Pastikan Higienitas, Karyawan Dapur Makan Bergizi di Baubau Diberi Pelatihan

Sementara itu, pada seminar awal Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis data/kelurahan, selain dihadiri oleh perangkat daerah yang ada di Kota Baubau termasuk staf khusus Pj Wali Kota Baubau dan kepala BPS Kota Baubau juga tampak dihadiri beberapa perangkat daerah dari Kabupaten Buton serta dari Biro Hukum Pemprov Sultra.

**