BAUBAUPemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, pada Jumat (19/4/2024).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pj Wali Kota Baubau, Rasman Manafi dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Asmanto Mesman.

Pelaksanaan penandatanganan ini juga turut dihadiri Asisten II, Asmahani dan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Amalia Abibu.

Baca Juga:  Juara 1 Kampung KB Tingkat Provinsi, Lakologou Bakal Wakili Sultra di Ajang Nasional

Kadis Permukiman dan Pertanahan Kota Baubau Amalia Abibu, menjelaskan bahwa MoU tersebut untuk penerbitan pensertifikatan aset tanah pemerintah, baik tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikat maupun tanah yang baru untuk kepentingan umum.

“MoU ini dalam rangka percepatan sertifikasi aset tanah
pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum hak atas aset tanah pemerintah. Dan yang menjadi poin utamanya adalah pelaksanaan pendaftaran tanah, pertukaran data dan informasi, pemantauan dan serta pelaporan terkait aset tanah pemerintah,” ucapnya, seperti dikutip dari PPID Utama Baubau.

Baca Juga:  Rp5,5 Miliar Anggaran Digelontorkan Pemprov Sultra untuk Air Bersih di Kota Baubau

Amalia Abibu berharap, bisa mensinergikan tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah daerah dan BPN dalam melaksanakan kerja sama guna mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah.

”Kedepan akan segera dibentuk tim teknis menyusun rencana kegiatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak pemkot dan BPN,” pungkasnya.

**