Disdukcapil Baubau Kebut Tuntaskan Rekam Cetak e-KTP Sebelum Hari Pencoblosan

Disdukcapil Baubau tuntaskan perekaman e-KTP/Ist

BAUBAU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau tengah menuntaskan rekam cetak KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang belum merekam dan pemilih pemula yang telah wajib KTP 17 tahun keatas.

Kadis Dukcapil Kota Baubau Arif Basari menjelaskan, jumlah penduduk Kota Baubau adalah 160.232 orang dan yang wajib KTP 110.392 orang.

Data per 24 Januari 2024, tercatat yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 1.427 orang atau 1,3 persen. Dari jumlah tersebut terdiri dari kelompok umur umum dan data pemilih pemula Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat ini, Dukcapil Buabau telah menyelesaikan seluruh SMA se Kota Baubau tetapi masih ada yang tersisa untuk data Dapodik kurang lebih 600 orang, sisanya itu adalah umum.

Baca Juga:  Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

“Kami sudah melakukan jemput bola di seluruh SMA, minggu ini kita mulai melakukan perekaman KTP elektronik di kelurahan. Karena ada yang belum melakukan rekam cetak dan kami sudah update by name by address. Hari ini baru mulai di satu wilayah Lipu di Kecamatan Betoambari. Data sudah kami kirimkan ke kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakatnya yang belum melakukan rekam cetak dan sudah wajib KTP,” jelas Arif, pada Rabu (24/1/2024).

Arif menambahkan, saat ini yang sudah melakukan perekaman dari 110. 392 orang sudah mencapai 108.965 orang atau sekitar 98,70 persen. Mereka sudah melakukan perekaman dan cetak KTP.

Baca Juga:  Truk ODOL CV Fadel Jaya Mandiri Melintas di Jalan Nasional, BPJN Beri Teguran

Kadis optimis dari 1.427 orang yang belum terekam akan diupayakan bisa mencapai 100 persen sebelum tanggal 14 Februari 2024 atau hari H pencoblosan Pemilu 2024.

“Saya berharap semua berperan aktif dan bekerja bersama khususnya kepada camat, lurah dan juga RT/RW agar menyampaikan kepada warganya yang telah masuk batas usia wajib KTP tetapi belum melakukan rekam cetak, agar melaporkan kepada di Disdukcapil atau di kelurahan setempat,” pungkas Arif.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!