Pemkot Baubau Dorong Penggunaan KKPD
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) guna mendukung digitalisasi sistem pembayaran.
Penggunaan KKPD juga membantu UMKM untuk mendorong adanya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebab dengan melakukan transaksi tersebut akan mengetahui UMKM yang telah bertransaksi dengan Pemkot Baubau.
Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi, saat sosialisasi implementasi KKPD lingkup Pemkot Baubau bersama Bank Pembangunan Sultra di Aula Kantor Wali Kota Baubau Palagimata, pada Rabu (17/1/2024).
Menurut Muh Rasman Manafi, pelaksanaan KKPD Kota Baubau telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penganggaran KKPD untuk pelaksanaan APBD Kota Baubau.
“KKPD ini nanti digunakan untuk penyelesaian tagihan pemerintah daerah, berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa,” ucapnya.
Misalnya, sambung Pj Wali Kota, belanja kehidupan sehari-hari dan perkantoran, belanja bahan makanan, belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, belanja bahan bakar kendaraan dinas, belanja modal dan belanja lainnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku berdasarkan mekanisme uang persediaan (UP) dan tentunya dengan pembatasan pembatasan yang telah ditetapkan di peraturan Wali Kota Baubau Nomor 102 Tahun 2023.
“Sekali lagi, kebijakannya sudah ada, aturannya sudah ada, penegasan-penegasan sudah beberapa kali. Pertemuan kita kali ini adalah penegasan terakhir tentang sosialisasi ini. Setelah kegiatan ini, asumsi kita yang keluar dari ruangan ini sudah memahami dan kalau belum memahami buka Perwali 102 tadi, dibaca lagi kembali. Pada saat keluar ruangan nanti kita sudah bicara soal implementasinya,” paparnya.
KKPD adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dan belanja. Dan kewajiban pemegang kartu itu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit yang sesuai kewajibannya pada waktu yang disepakati dan OPD berkewajiban melaksanakan pelunasan kewajiban pembayaran.
Pj Wali Kota Baubau menambahkan, kartu kredit yang akan digunakan sebagai pembayaran perlu ada pengendalian dari kepala OPD.
“Hal ini dimaksudkan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pertanggungjawaban, elektronik transaksi yang merupakan kebijakan digitalisasi. Dan digitalisasi itu sudah menjadi keharusan dalam pelayanan,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan