KONAWE – Sejumlah masyarakat Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe keluhkan kinerja panitia dalam Pemilihan serentak Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.

Pasalnya, dalam penetapan daftar pemilih, mulai dari DPS hingga DPT panitia Pilkades terkesan mengabaikan identitas warga seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya ini menjadi patokan paling mendasar. Sebab KTP dan KK merupakan produk undang-undang.

Untuk itu, salah seorang warga Dusun III Desa Lalombonda, bernama Yusran yang tidak diberikan hak untuk memilih, meminta kepada panitia Pilkades harus menjelaskan secara gamblang kekisruhan DPT kepada publik.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang Selama 5 Hari, Nelayan di Konawe Ditemukan Selamat

“Minta pertanggungjawaban kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sekarang untuk secara cepat, lugas menyelesaikan persoalan ini dan menjelaskan kepada publik,” tegas Yusran saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh panitia sangat mengherankan, hanya karena dirinya mempunyai sebuah rumah di kota Kendari tidak diberikan hak untuk memilih. Sementara ia sehari-harinya menghabiskan waktu di Desa tersebut.

“Kan aneh, negara mengakui saya sebagai warga di Desa itu, namun saya tidak diberikan hak memilih oleh panitia Pilkades hanya karena saya memiliki rumah di Kota Kendari. Sementara saya hari-hari disini melakukan aktivitas, punya usaha dan rumah pribadi, jadi letak salahnya dimana. Ini sama saja secara tidak langsung saya diusir dari Desa Lalombonda,” bebernya.

Baca Juga:  Petani di Konawe Tewas Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Untuk itu dirinya menegaskan kembali, persoalan ini akan ia perjuangkan sekaligus mewakili sejumlah warga lainnya yang tidak diberikan hak pilihnya oleh panitia Pilkades.

“Perjuangan ini semata-mata untuk mencari keadilan, sehingga saya dan sejumlah warga lainnya bisa menyalurkan hak pilih di Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada akhir Oktober mendatang. Tidak ada tendensi apapun,” pungkasnya. **