Konawe  

Soal Polemik Pelantikan di TPA Mataiwoi, DPRD Konawe Segera Gelar RDP

DPRD Konawe saat menerima aksi unjuk rasa Konsorsium Aktivis Konawe di halaman Kantor DPRD Konawe, Selasa (24/2/2026)

KONAWE – DPRD Konawe menerima aspirasi Konsorsium Aktivis Konawe terkait polemik pelantikan sejumlah pejabat kepala sekolah yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di halaman Kantor DPRD Konawe, Selasa (24/2/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta di Kantor Bupati Konawe.

Massa aksi yang dipimpin Sumantri menyoroti pelantikan kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026) di kawasan TPA Mataiwoi. Lokasi tersebut dinilai tidak representatif dan tidak mencerminkan kepatutan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam penyampaian aspirasinya, para aktivis menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Mereka juga merujuk pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pertimbangan teknis (Pertek) dalam pengangkatan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Konawe Tetapkan 10 Raperda 2026, Tancap Gas Benahi Pelayanan dan Kesejahteraan

Konsorsium Aktivis Konawe menduga pelantikan tersebut tidak dilengkapi dengan Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang secara normatif menjadi salah satu syarat administratif dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan tertentu.

Jika dugaan tersebut benar, mereka menilai kebijakan itu berpotensi cacat administrasi dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sejumlah tuntutan disampaikan kepada DPRD, antara lain meminta transparansi data mekanisme pengangkatan, klarifikasi dari BKPSDM, evaluasi peran Baperjakat, hingga pembatalan pelantikan tertanggal 20 Februari 2026.

Massa juga mendesak DPRD segera memanggil Bupati Konawe beserta instansi terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, bersama anggota dewan lainnya, menyatakan komitmen untuk mengawal persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

“Kami akan kawal sampai selesai. Berikan kami waktu karena ada mekanisme internal yang harus dilalui, termasuk melaporkan kepada pimpinan DPRD,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Baca Juga:  DPRD Konawe Tegas di Garis Rakyat: Kebijakan Harus Berpihak, Bukan Sekadar Janji

Ia memastikan bahwa RDP akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai forum klarifikasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Hari ini tentu belum memungkinkan. Namun besok atau lusa, kemungkinan besar akan kita gelar RDP. Kami harap pihak yang menyampaikan aspirasi dapat hadir agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, RDP menjadi ruang konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.

“Supaya tidak ada lagi saling tuding. Kita akan buka secara terang siapa yang memutuskan mutasi ini dan apa dasarnya. Semua pihak terkait akan kita undang, dan kita selesaikan secara transparan,” tegasnya.

DPRD Konawe menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berintegritas.

 

**/adv

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!