KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan daerah.
Kebijakan ini menjadi tameng hukum untuk menekan laju alih fungsi lahan produktif yang kian mengkhawatirkan. DPRD menegaskan, tanpa perlindungan yang kuat, ancaman krisis pangan bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang harus dicegah sejak sekarang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Konawe, Dedy, saat memberikan paparan di hadapan Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI) di Ruang Hearing Kantor DPRD Konawe, pada Kamis (5/2/2026).
“Alhamdulillah, kemarin kita telah menetapkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan, Perda tersebut bertujuan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Konawe secara berkelanjutan, sekaligus mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian.
“Kita tidak bisa menafikan bahwa kawasan industri telah menopang ekonomi daerah. Namun perlu diingat, hampir 80 persen masyarakat Konawe menggantungkan hidup pada sektor pertanian,” jelas Legislator Partai Gerindra itu.
Atas dasar tersebut, DPRD Konawe memandang perlu dan penting menetapkan regulasi yang secara khusus melindungi lahan pertanian agar tetap produktif dan berdaya guna bagi masyarakat.
Selain penguatan regulasi, DPRD Konawe juga mendorong instansi teknis, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TOHP), untuk terus menghadirkan inovasi di sektor pertanian.

Hal ini dinilai penting mengingat masih banyak lahan tidur di Konawe yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Lahan tidur kita sangat luas, tetapi kesadaran dan inovasi dalam mengelola sektor pertanian masih perlu terus didorong,” tambahnya.
Dedy juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian sangat bergantung pada dukungan dan kesadaran kolektif masyarakat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Konawe telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Perda tersebut bertujuan mencegah alih fungsi lahan pangan menjadi non-pertanian, mendukung ketahanan pangan nasional, serta memberdayakan petani, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara telah melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada 14 Januari 2026.
Raperda ini disusun untuk memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan, menetapkan kawasan pertanian berkelanjutan, serta menjamin ketahanan pangan Kabupaten Konawe.
Proses harmonisasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah dan menekan laju alih fungsi lahan yang kian masif di wilayah Konawe.
**






