Konawe  

Desakan Warga Routa Menguat, DPRD Konawe Siap Panggil PT SCM dan PT IKIP ke Meja RDP

KONAWE – Gelombang aspirasi masyarakat Routa tak lagi bisa diabaikan. Menyikapi berbagai keluhan yang disuarakan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menegaskan komitmennya untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT SCM dan PT IKIP guna mencari solusi konkret atas persoalan yang terjadi.

Hal itu disampaikan saat merespons cepat aspirasi yang disampaikan Gerakan Aliansi Masyarakat Routa terkait polemik aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Diketahui, Gerakan Aliansi Masyarakat Routa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe, pada Senin (26/1/2026).

Dalam aksinya, massa menuntut penolakan terhadap rapat pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat Kecamatan Routa.

Massa aksi diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, bersama sejumlah anggota dewan. Di hadapan para pengunjuk rasa, politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Baca Juga:  Rumah Warga di Pulau Saponda Porak-poranda Diterjang Badai

“Amdal merupakan dokumen penting dalam kegiatan perusahaan yang wajib disosialisasikan dan diketahui masyarakat. Pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak. Jika benar masyarakat tidak dilibatkan, maka kami akan tindak tegas. Kami tidak main-main,” tegas Eko.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Eko mengarahkan Sekretariat DPRD Konawe untuk segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan PT SCM, PT IKIP, serta pihak-pihak terkait lainnya, guna mencari kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

Polemik aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa sendiri kembali memanas. Hingga kini, permasalahan yang melibatkan PT SCM belum menemukan titik terang.

Atas dasar itu, puluhan warga Routa mendatangi DPRD Konawe untuk menyampaikan aspirasi mereka. Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.

Baca Juga:  Dekranasda Konawe Disebut Monopoli Produksi Kain Tenun Tabere Siwole

Menurut warga, hak tersebut digunakan untuk menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SCM, khususnya terkait pembahasan dokumen Amdal PT IKIP yang dilaksanakan tanpa melibatkan masyarakat Kecamatan Routa.

Salah seorang warga Routa, Baharuddin, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, investasi yang tidak dikelola secara transparan dan partisipatif justru berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

“Kami tidak anti investasi dan sangat mendukung pembangunan di Routa. Tapi kenapa pembahasan Amdal kami sebagai masyarakat setempat tidak dilibatkan? Ada apa sebenarnya ini?” ujar Baharuddin.

Masyarakat Routa berharap DPRD Konawe dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan setiap investasi yang masuk benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!