Konawe  

Kawal APBD 2027, DPRD Konawe Sosialisasikan Kamus Pokir dan Input SIPD

KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe mulai bergerak lebih awal mengawal arah pembangunan daerah. Melalui sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan tata cara input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), para legislator memastikan setiap aspirasi masyarakat terinput secara tepat, terukur, dan sinkron untuk penyusunan APBD 2027.

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, pada Senin, 26 Januari 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM.

Sosialisasi ini diikuti seluruh anggota DPRD Konawe, Kabag Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud, SH serta menghadirkan Sekretaris Bappeda Konawe, Dr. Adrianto, S.STP., M.Si, sebagai pemateri.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis agar seluruh anggota DPRD memahami secara utuh mekanisme penginputan pokok-pokok pikiran hasil reses dan musrenbang agar dapat terakomodir dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Baca Juga:  Dekranasda Konawe Disebut Monopoli Produksi Kain Tenun Tabere Siwole

“Sosialisasi ini memang pernah dilakukan, namun tentu ada perubahan dan penyesuaian yang harus terus kita perbarui. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi kekeliruan dalam menginput hasil reses maupun musrenbang yang diikuti anggota DPRD,” ujar Made Asmaya.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Konawe, Dr. Adrianto, menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah dan wajib diinput ke dalam SIPD pada rentang waktu Januari hingga Februari agar tercatat sebagai usulan perencanaan resmi.

Adrianto menekankan bahwa seluruh Pokir DPRD yang berasal dari hasil reses dan musrenbang kecamatan Tahun 2027 harus dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan dicrossing pada Mei 2026 sebagai tahapan awal penyusunan APBD 2027.

“Seluruh Pokir wajib diserahkan secara tertulis sebagai kelengkapan administrasi dan bahan pencatatan dalam aplikasi SIPD. Ini penting untuk menghindari usulan yang tidak tercatat dalam RKPD,” jelasnya.

Baca Juga:  Program 2026 Dimatangkan, Kinerja 2025 Jadi Cermin Perbaikan DPRD Konawe

Dalam paparannya, Dr. Adrianto juga menyinggung penurunan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) dari angka 56 menjadi 51.

Menurutnya, penurunan tersebut dipengaruhi oleh keterlambatan penyelesaian dokumen perencanaan akibat irisan dengan penyusunan RPJMD serta kendala penataan aset daerah.

“Ke depan, kita optimistis indeks MCP dapat ditingkatkan hingga target 70–80 melalui perbaikan dokumen perencanaan, penguatan koordinasi internal, serta penuntasan persoalan aset,” ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi kamus usulan Pokir DPRD juga bertujuan menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi pembangunan Konawe 2025–2029, sekaligus memastikan janji-janji reses anggota DPRD dapat direkomendasikan dan terealisasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, DPRD juga diminta menyampaikan usulan tambahan kamus usulan yang relevan agar dapat diinput dalam SIPD, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta batasan administrasi yang telah ditetapkan.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!