KONAWE – Polres Konawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 18 unit sepeda motor hasil kejahatan dari tangan empat pelaku.

Keempat pelaku masing-masing berinisial FA (31), SF (48), SM (42), dan S (34).

Mereka merupakan komplotan spesialis curanmor yang beraksi di 18 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat mengatakan belasan motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Baca Juga:  TMMD 125 Konawe Dimulai, Sentuh Infrastruktur dan Edukasi Masyarakat

Motor yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, mulai dari skuter matik hingga motor bebek.

Menariknya, pihak kepolisian memberi kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mengambil kembali kendaraan mereka tanpa biaya.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polres Konawe dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB,” ujar AKP Taufik Hidayat, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:  Unit PJR Ditlantas Polda Sultra Gagalkan Aksi Curanmor di Kendari, 1 Pelaku Ditangkap

Dia menambahkan, motor yang diambil akan dipinjamkan sementara kepada pemilik sah sambil menunggu keputusan resmi dari pengadilan.

“Statusnya pinjam pakai dulu. Setelah ada putusan pengadilan, barulah kendaraan tersebut bisa sepenuhnya diserahkan kepada pemilik sah,” jelasnya.

 

**