KONAWE – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa resmi menonaktifkan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Konawe, Faisal Taridala dan Camat Anggaberi, Pendi pada Selasa, (28/9/2021) lalu

Pasalnya dua ASN diduga terlibat politik praktis usai kedapatan mengenakan atribut partai politik (parpol) dan beredarnya foto dokumentasi pejabat daerah Konawe, saat kegiatan pelaksanaan Rapat Konsolidasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Jumat (23/9) lalu di Hotel Claro Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa, Indra Eka Putra mengatakan, penonaktifan kemarin memasukan unsur Bawaslu.

Baca Juga:  ASN Pemprov Sultra Dilarang Mudik Pakai Randis, Sanksi Menanti Bila Melanggar

“Kami melihat bahwa ini bukan kondisi normal. Ini adalah kondisi adanya dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran netralitas,” kata Indra, Rabu (28/9/2022).

Lebih lanjut, kata Kndra seharusnya menunggu dulu Bawaslu Konawe selesai memeriksa hingga keluar rekomendasi terhadap kedua ASN tersebut.

Menurutnya, penyeretan nama Bawaslu terhadap penonaktifan kedua ASN ini akan berdampak pada penilaian publik.

“Kita menghindari publik berpretensi bahwa penonaktifan ini gara-gara Bawaslu menyatakan perbuatan mereka adalah dugaan pelanggaran. Kita belum ada urusan penonaktifan itu,” tambahnya.

“Jangan diseret Bawaslu ke dalam itu karena bisa saja orang yang terduga atau terperiksa itu menganggap bahwa ini kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda sehingga mereka dinonaktifkan,” imbuh Indra.

Baca Juga:  Incinerator Mati, RSUD Konawe Kirim Limbah Medis ke Karawang 3 Ton Setiap 2 Bulan

Lanjutnya, seandainya dalam kondisi normal maka penonaktifan itu bisa saja dilakukan.

Selain itu, Indra menyebut, dalam pemberitaan yang ada seperti menempatkan Pemda yang tegas terhadap penanganan ASN belum berimbang.

Ia juga menjelaskan, kedua ASN itu kini telah diperiksa pihaknya.

“Hari ini itu saksi-saksi baik dari mereka maupun dari kita. Setelah itu ada lagi prosesnya yaitu membuat kajian hukum atas pemeriksaan. Jadi menurut saya tunggu saja dulu ini masih on proses,” jelasnya. **