KONAWE – Kuasa Hukum korban dugaan pembunuhan berencana meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe agar transparan membuktikan hasil autopsi jenazah Juliansyah.

“Penyidik dinilai belum transparan dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya, walupun kepolisian telah menyampaikan hasil autopsi jenazah Juliansyah,” ujar Kuasa Hukum Juliansyah, Andri Dermawan, saat di konfirmasi pada Jumat (24/11/2023).

Sebagaimana diungkapkan Andri, isi surat perkembangan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Konawe pada poin kedua disampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi, penyebab kematian korban akibat kegagalan pernafasan karena adanya penekanan pusat pernapasan di batang otak.

Baca Juga:  Petani di Konawe Tewas Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Akibatnya, terjadi pendarahan dan kenaikan tekanan intrakranial atau tekanan di dalam rongga kepala, karena patah tulang kepala bagian belakang dan bagian tulang dasar tengkorak, yang disebabkan trauma tumpul yang sangat keras pada kepala bagian belakang dan tulang dasar tengkorak.

“Penyebab kematiannya sudah dijelaskan, karena bagian tengkorak kepala, tapi tidak disebutkan luka-lula lain yang di dapatkan pada saat autopsi,” katanya.

Disebutkannya, penyampaian penyidik Satreskrim Polres Konawe, dianggap belum utuh membuka hasil autopsi.

Baca Juga:  Ngaku Dengar Bisikan Gaib, Wanita Paruh Baya di Konawe Nekat Lompat dari Jembatan

Padahal sangat jelas, dalam proses autopsi yang disaksikan banyak pihak, disana terungkap patahan tulang di tubuh jenazah Juliansyah.

“Jangan hanya pada luka yang menyebabkan kematian korban,” jelasnya.

Sehingga, ia meminta, penyidik terbuka dan mengumumkan hasil autopsi secara keseluruhan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Diharapkannya lagi, polisi dapat mengungkap dugaan penganiayaan sebelum korban meninggal dunia.

“Infonya mereka (penyidik) mau merampungkan penyelidikan. Semoga hasil penyelidikan ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menemukan tersangka,” pungkasnya.

**