KONAWE – Kepala Bidang Penataan Ruang berinisial A dan salah satu Staf Teknis berinisial E di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe diduga kerap melakukan indikasi praktik pungutan liar (Pungli).

Hal itu disampaikan oleh salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, jika kedua oknum tersebut kerap meminta sejumlah uang kepada para pemohon agar pengurusan izin kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa dipercepat.

“KKPR ini kan merupakan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi. Nah, kalau izinnya ingin cepat keluar mereka meminta biaya,” ujar narasumber yang berbicara secara anonim, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah Ramadan 7 Maret 2025 untuk Wilayah Sultra, Cek Disini!

Lanjutnya, tidak hanya izin KKPR, dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun dikenakan tarif dengan alasan sebagai syarat kelengkapan.

“Parahnya, uang KKPR serta IMB yang mereka minta itu tidak masuk ke kas daerah,” ungkapnya

Dijelaskannya, kegiatan IMB telah dikembalikan ke Dinas PUPR. Sebelum Dinas Cipta Karya mengeluarkan surat maka terlebih dahulu dibutuhkan Keterangan Rencana Kota (KRK) di bidang tata ruang.

“Jadi biaya untuk pengurusan ini sebenarnya tidak ada standar atau patokannya, sehingga dua oknum tersebut seenaknya meminta biaya ke para pemohon. Dan praktek pungli ini sudah hampir setahun berjalan,” pungkasnya

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Sementra itu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Konawe, Ilham Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya tak mau berkomentar banyak.

Anehnya, justru dirinya kembali bertanya mengenai sumber informasi yang di dapatkan oleh awak media.

“Terkait dengan apa pak. Sumber informasinya dari mana,” jawabnya.

Namun saat awak media, menyampaikan jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi mengenai narasumber, mantan Kadis BKSDM itu pun tak lagi memberikan jawaban.

**