Pembunuh Kakak Kandung di Konawe Serahkan Diri ke Polisi
KONAWE – Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya Laba (48) menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi pada pukul 08.20 WITA, Selasa (19/9/2023).
Pelaku menyerahkan diri dengan membawa sebilah parang yang digunakan saat menghabisi kakak kandungnya.
“Pelaku menyerahkan diri. Dia bawa parangnya. Setelah dia habis parangi saudaranya. Kemudian dia pulang ambil motor di rumanya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wawotobi,” ungkap Kapolsek Wawotobi Iptu Hamsar.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini pasal yang disangkakan oleh pelaku yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Nanti, kita lihat perkembangannya. Tapi ini masih dalam proses penyelidikan termaksud motifnya masih kami dalami,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolsek Wawotobi, pelaku khilaf dan menyesal setelah menghabisi saudaranya kandungnya.
Dia mengatakan, untuk saat ini sudah ada beberapa saksi yang diinterogasi.
“Kalau untuk saksi-saksi sudah ada salah satunya pak Desa Hudoa. Kalau sudah penyelidikan sudah lengkap kita limpahkan ke kejaksaan, ” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku Laba tega membacok kakak kandungnya Lamadu (55) akibat sengketa batas tanah.
Aksi Laba ini terjadi di Dusun III, Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (19/9/2023) pagi.
**
Tinggalkan Balasan