KPU Konawe Gencarkan Sosialisasi Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula
KONAWE – Sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Kabupaten Konawe gencar melakukan sosialisasi pendidikan politik.
Selasa (6/9/2023), KPU Konawe melalui kegiatan apel demokrasi serentak kembali melaksanakan sosialisasi yang menyasar pemilih pemula atau para siswa SMA sederajat.
Kegiatan yang bertemakan Sosialisasi Pemilih Pemula dalam Apel Demokrasi (Back to School) dilaksankan di lima titik berbeda.
Seperti di SMK Negeri 1 Unaaha yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Konawe, Wike. Lalu, di SMA Negeri 1 Unaaha dipimpin oleh anggota KPU Konawe Divisi Teknis, Ijang Asbar.
Sementara di SMA Negeri 1 Anggaberi kegiatan dipimpin anggota KPU Konawe Divisi Hukum, Ramdhan Rizki Pratama. Untuk di SMA Negeri 1 Pondidaha dipimpin oleh anggota KPU Konawe Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Haldin Sam Liambo.
Terakhir, di SMA Negeri 1 Wawotobi kegiatan sosialisasi dipimpin oleh anggota KPU Konawe Divisi Parmas dan SDM, Andi Muh. Dzul Fadli.
Dalam kesempatan itu, Andi Muh. Dzul Fadli menjelaskan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula akan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam memberikan hak politiknya pada Pemilu 2024 mendatang.
Fadli menambahkan sosialisasi juga diharap dapat mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih pemula tentang politik dan kepemiluan.
“Kita harapkan kegiatan ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pada pemilih pemula,” kata Fadli, Kamis (7/9/2023).
Dirinya menuturkan, ada tiga poin penting yang disosialisasikan antara lain, arti penting Pemilu bagi pemilih pemula, kedua bagaimana jadi pemilih yang cerdas memilih, serta bagaimana pemilih pemula menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Kegiatan ini berbentuk apel demokrasi yang di selingi dengan games berhadiah, untuk memudahkan dalam penyampaian sosialisasi ini,” imbuhnya.
Pemilih pemula atau first time voters adalah pemilih yang pada Pemilu sebelumnya, belum menggunakan hak pilihnya karena belum terkategori sebagai pemilih.
Dalam materi sosialisasinya, KPU Konawe memberikan pemahaman bagi pelajar menjauhi hal seperti politik uang (money politic).
Sebab poltik uang merupakan upaya memengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara Pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya.
Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Hal kedua yang ditekankan adalah menghindari hoaks atau berita bohong, hal itu dapat dijalankan dengan berhati-hati dengan judul provokatif, sebab berita hoaks seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif.
Lalu cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto, dan ikut serta grup diskusi anti-hoaks.
**
Tinggalkan Balasan