KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe akan memberhentikan izin usaha gerai Alfamidi dan Indomaret yang berada di sekitar kawasan STQ Unaaha.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan di Pendopo Kantor Bupati Konawe, Senin (4/9/2023).

Kata Sekda, hal itu dilakukan dalam rangka revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Inolombunggadue Center Park (ICP) di Kota Unaaha.

Pasalnya, dalam rencana pembangunan kawasan tersebut, akan adanya islamic center di Masjid Babusaalam.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas di Konawe Tewaskan Ketua Bawaslu Koltim

“Mesjid itu dalam konsep kita akan jadikan islamic center. Kita ingin agar remaja remaja mesjid ini yang aktif nanti, makanya nanti STQ kan ada madrasah, kami akan minta izin ke Departemen Agama, jadi islamic center tumbuh dengan pendidikannya dan bisnis ekonominya, nanti Indomaret dan Alfamidi itu kita akan hentikan izinnya supaya islamic center berfungsi nanti akan ada aktifitas ekonominya,” ungkap Ferdinand.

Pihaknya juga menghentikan izin dua ritel itu dengan alasan agar minimarket lokal dapat berkembang.

Baca Juga:  Petani di Konawe Tewas Tersambar Petir, Begini Kronologinya

“Yang kita pikirkan kepentingan lokal kita, ” ujarnya

Pemkab Konawe pun akan menertibkan lapak dagangan yang berada di kawasan perkantoran pemkab. Termasuk, yang berjajar di sepanjang kawasan STQ Unaaha.

“Pedagang di kawasan STQ itu memang dari awal nda boleh itu. Itu karena pertimbangan COVID-19. Jadi, masa kondisi ekonomi setengah mati, kita tidak kasih ruang untuk berdagang jadi sekrang kita mau tatah di kawasan STQ,” pungkasnya.

**