KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe telah merealisasikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp14,3 miliar hingga Agustus 2023.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Konawe, HK Santoso mengatakan pihaknya menyiapkan dana Rp40 miliar untuk tahun 2023 yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan PAD.

Baca Juga:  Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kendari Dilimpahkan ke Kejari

“Semua OPD sudah menerima TPP, bedanya jumlah bulan yang dibayarkan. Paling sedikit dibayarkan tiga bulan,” ujar Santoso, Kamis (24/8/2023).

Diterangkanya, pembayaran ini menyesuaikan dengan permintaan tiap OPD.

Meski dapat dibayarkan setiap bulan, mayoritas OPD meminta pembayaran tiga bulan sekali.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait 4 Raperda

Lanjutnya, pembayaran TPP berdasarkan beban kerja yang dikeluarkan Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg).

Sebelum dibayarkan OPD harus memenuhi syarat beban kinerja, kehadiran dan syarat administrasi lainnya.

“Untuk pembayaran terendah itu Rp600 ribu untuk posisi staf biasa, dan Rp3-4 juta untuk posisi pimpinan,” pungkas Santoso.

**