KONAWE – Seorang wanita berinisial HA (33) warga Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe menjadi korban penganiayaan oleh mantan suaminya hingga mengalami luka parah.

Humas Polres Konawe, AIPTU Safri menjelaskan peristiwa itu terjadi Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya pada Jumat 4 Agustus 2023 dini hari.

Dijelaskannya, korban dianiaya mantan suami inisial S dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan dua luka sayatan di bagian tangan dan wajah.

“Jadi perisitiwa itu bermula saat korban bersama rekannya atau saksi Rani hendak pulang dari tempat karaoke Sri Rahayu menuju ke Kecamatan Lambuya dengan mengendarai motor berboncengan,” ujar Safri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang Selama 5 Hari, Nelayan di Konawe Ditemukan Selamat

Lebih lanjut, setelah tiba di Desa Wonuahoa, tiba-tiba pelaku S menghampiri korban dari arah belakang menggunakan motor.

Kemudian, lanjut dia lagi, pelaku langsung menendang motor korban sehingga saat itu korban dan saksi terjatuh.

“Saat keduanya terjatuh, Rani kemudian berdiri hendak menolong korban karena tertimpa motor tiba-tiba pelaku langsung menganyunkan perangnya berkali-kali ke arah korban,” bebernya.

Baca Juga:  Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Sementara Rani yang saat itu hanya pasrah melihat korban.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.

“Korban sekarang ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Konawe. Sementara pelaku saat ini telah dilakukan pencarian. Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan kami belum ketahui masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

**