KONAWE – Kepala Desa Hongoa, Muh. Jufri menyampaikan informasi terkait masih ada warga yang masih menjual minuman keras (miras) tradisional jenis pongasi selama memasuk puasa ramadan.

Menurut Jufri, dengan tidak adanya penjual miras selama ramadan dapat menurunkan potensi gangguan lingkungan.

“Paling tidak kita menghargai selama bulan ramadan ini kita isi dengan perbuatan baik,” kata Jufri.

Menanggapi hal oknum warga yang masih memproduksi atau menjual miras tradisional jenis pongasi, Kapolsek Pondidaha, IPTU Heru Purwoko mengatakan, pihaknya akan lakukan penyelidikan pelaku dan akan melakukan tindakan tegas guna memberi efek jera pelaku.

Baca Juga:  Diduga Depresi Masalah Rumah Tangga, Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kami menghimbau dan mengajak agar warga selalu mendukung upaya menjaga Sitkamtibmas desa dan lingkungan,” kata Heru dalam program Jumat Curhat di Desa Hongoa, Kabupaten Konawe, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:  Sempat Dilaporkan Hilang, Bocah di Konawe Ditemukan Meninggal

Heru menyebutkan, sebelumnya juga telah dilaksanakan operasi penyakit masyarakat Pekat Anoa 2023 yang sasarannya senjata tajam, narkoba, miras ,kejahatan jalanan dan lainnya  yang menjadi sumber penyakit masyarakat sehingga dapat mengganggu sitkamtibmas.

“Namun apabila masih ada pelaku yang mengulangi perbuatannya kami akan lakukan tindakan hukum dengan melanjutkan ke pengadilan agar dapat memberi efek jera,” tegas Heru lagi.