KONAWE – F (21) dan A (24) tahun, dua pemuda yang merupakan warga Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai mencuri telepon seluler atau Handphone (HP) milik temannya sendiri.

F dan A mengambil HP milik Risal, warga kelurahan Wawotobi yang disimpan di kerajang bagasi depan motor.

Risal yang menjadi korban pencurian saat melaporkan ke pihak kepolisian menceritakan, awalnya dia hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan dia diberhentikan oleh F dan A yang meminta diantar ke rumah keluarganya di Wawotobi.

Baca Juga:  Incinerator Mati, RSUD Konawe Kirim Limbah Medis ke Karawang 3 Ton Setiap 2 Bulan

Saat itu F sebagai pengendara dan Risal di tengah serta A di bagian belakang.

“Setelah saya antar mereka dan saya hendak pulang ke rumah, saya liat HP saya yang saya simpan di bagasi sudah tidak ada, dan saya tanyakan kepada mereka F dan A, mereka tidak mengetahui HP tersebut,” jelas Risal, Minggu (5/3/23).

Kapolsek Wawotobi, IPTU. Hamsar, saat dikonfirmasi menjelaskan kedua tersangka selain melakukan pencurian HP, keduanya juga mencuri 6 buah tabung gas di lokasi berbeda.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua terduga pelaku yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan pidana pencurian hp di Kelurahan Wawotobi, Tabung gas 3 kg sebanyak 3 buah di Kelurahan Palarahi dan Tabung gas 3 kg sebanyak dua buah di Desa Pudai Kecamatan, Wonggeduku Barat,” beber Hamsar, Rabu (8/3/23).

Baca Juga:  25 Tahun Jalan Poros Lambuya-Motaha Sepanjang 29 Kilometer Tak Pernah Diperbaiki

Hamsar juga mengungkapkan kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Konawe dan kini telah diamankan di Mako Polsek Wawotobi.

Keduanya terancam dikenakan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHP, tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara 7 tahun. **