Polres Konut Diminta Berlakukan Restorative Justice Terhadap Kasus Pengeroyokan Oknum Polisi di Blok Mandiodo
KONAWE UTARA – Ratusan masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai Konsorsium pemuda dan masyarakat Konawe Utara (Konut), menggelar aksi aksi unjuk rasa meminta pemberlakuan Restorative justice dan penangguhan penahanan terhadap tiga warga yang diduga melakukan pengeroyokan kepada oknum Kepolisian di Blok Mandiodo, tepatnya PT Eks Sriwijaya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Kepolisian Resort (Polres) Konut tersebut, sempat diawali saling dorong antara pihak Kepolisian dan pendemo yang ingin masuk ke dalam halaman Polres Konut.
Jendral Lapangan (Jendrlap) Samsir mengatakan, pihaknya telah menyepakati akan menempuh proses Restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di blok Mandiodo.
“Kami meminta kepada pihak Polres Konawe Utara, untuk kemudian melakukan proses penangguhan penahanan terhadap tiga saudara kami,” ujarnya, pada Rabu (4/1/2023).
Ia juga mengatakan, dalam mengambil keputusan dan selanjutnya disepakati bersama untuk diberlakukannya Restorative justice dan penangguhan penahanan, pihaknya berpegang kepada undang-undang yang berlaku.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bahwa memang dalam hukum ini ada yang dikatakan dengan penyelesaian masalah dengan hukum adat, sebelum pada proses tahapan persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga masyarakat Konut bermula ketika oknum kepolisian berinisial Bripka RZ menodongkan senjata, yang kemudian direspon oleh masyarakat dengan aksi pengeroyokan.***
Tinggalkan Balasan