KONAWE UTARA – Ratusan masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai Konsorsium pemuda dan masyarakat Konawe Utara (Konut), menggelar aksi aksi unjuk rasa meminta pemberlakuan Restorative justice dan penangguhan penahanan terhadap tiga warga yang diduga melakukan pengeroyokan kepada oknum Kepolisian di Blok Mandiodo, tepatnya PT Eks Sriwijaya.

Aksi unjuk rasa  yang berlangsung di depan Kantor Kepolisian Resort (Polres) Konut tersebut, sempat diawali saling dorong antara pihak Kepolisian dan pendemo yang ingin masuk ke dalam halaman Polres Konut.

Baca Juga:  KUPP Molawe Salurkan 10 Hewan Kurban untuk Masyarakat Konut

Jendral Lapangan (Jendrlap) Samsir mengatakan, pihaknya telah menyepakati akan menempuh proses Restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di blok Mandiodo.

“Kami meminta kepada pihak Polres Konawe Utara, untuk kemudian melakukan proses penangguhan penahanan terhadap tiga saudara kami,” ujarnya, pada Rabu (4/1/2023).

Ia juga mengatakan, dalam mengambil keputusan dan selanjutnya disepakati bersama untuk diberlakukannya Restorative justice dan penangguhan penahanan, pihaknya berpegang kepada undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Kebakaran di APMS Lamondowo Konut: 2 Kendaraan Hangus, 1 Anggota Polisi Alami Luka 

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bahwa memang dalam hukum ini ada yang dikatakan dengan penyelesaian masalah dengan hukum adat, sebelum pada proses tahapan persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga masyarakat Konut bermula ketika oknum kepolisian berinisial Bripka RZ menodongkan senjata, yang kemudian direspon oleh masyarakat dengan aksi pengeroyokan.***