KONAWE UTARA – Beragam indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (KKU) selama beroperasi di wilayah Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat sorotan tajam.

Kritikan itu datang dari Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut).

Ketua Umum P3D Konut, Jefri menjelaskan bahwa PT KKU sudah beberapa kali melakukan pelanggaran mulai dari kecelakan kerja sampai dengan adanya pembentukan pansus dari DPRD Sultra terkait pertambangan yang diduga masuk dalam kawasan hutan.

“Terakhir kita lihat Satgas Halilintar melakukan penyegelan atau pemasangan plang terkait bukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 215,2 Ha di area IUP PT KKU yang sekarang dalam pengawasan negara,” jelasnya.

Baca Juga:  2 Pria Ditangkap Terkait Narkoba di Konawe Utara, 8,36 Gram Sabu Disita

Bukan hanya itu, dari hasil investigasi yang dilakukan P3D Konut menemukan dugaan PT KKU masih terlihat melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan.

“Meski telah ada plang dari Satgas Halilintar sehingga ini menambah bagaimana PT KKU sengaja melawan hukum bahkan abaikan perintah negara untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” tambahnya.

Sehingga atas dasar itu, pihaknya mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT KKU dan tidak menerbitkan rencana kerja anggaran biaya untuk perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Bahlil Sodorkan 18 Proyek Hilirisasi ke Danantara, Aspal Buton Masuk Daftar

Hal itu katanya untuk menyelamatkan hutan Konawe Utara dan potensi kerusakan lingkungan.

“Apalagi dalam beberapa waktu lalu, pak Menteri ESDM RI Bahlil berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus tambang bermasalah di Sultra dalam waktu dua bulan,” tegasnya.

“Sehingga kami siap memberikan data bukaan PT KKU dalam kawasan hutan tanpa izin guna memperkuat alasan Kementerian ESDM RI mencabut IUP PT KKU di Konawe Utara,” pungkas Jefri.

 

**