PT Sumber Bumi Putera Langgar Kepmen LHK Soal PPKH, Diwajibkan Bayar Denda
KENDARI – PT Sumber Bumi Putera (PT SBP) yang beroperasi di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) soal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pelanggaran yang dilakukan PT Sumber Bumi Putera itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III.
Keputusan yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar itu menyebutkan, PT SBP merupakan salah satu perusahaan dari 140 perusahaan lainnya yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“PT Sumber Bumi Putera diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian pelanggaran sesuai Undang-undang Cipta Kerja atau Omninbus Law,” bunyi keputusan itu
Disebutkan PT SBP yang melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan lain di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dapat dikenai sanksi administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha; pembayaran denda administratif; dan/atau paksaan pemerintah.
Selanjutnya, dalam hal pelanggaran oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah RI kemudian membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.
Selain itu jejak digital PT SBP juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut IUP-nya pernah dicabut oleh pemerintah.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, PT SBP mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.
***
Tinggalkan Balasan