KONAWE UTARA – Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) merupakan perusahaan yang belum memiliki kerjasama izin lintas kawasan konservasi.

PT Sinar Jaya Sultra Utama termasuk salah satu 13 perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi melintasi wilayah konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

“Iya (PT Sinar Jaya Sultra Utama) termasuk 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” kata Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Masa Jabatan Muhammad Zamrun Diperpanjang hingga Pelantikan Rektor Baru

“Jadi seharusnya ada perjanjian kerja sama, itu kan mekanisme pakai perjanjian kerja sama kalau pakai izin perlintasan itu,” sambungnya.

Dikatakan Sukrianto, perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.

Jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, kata Sukrianto, pihaknya melakukan penindakan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).

Meski demikian pihaknya belum memberikan sanksi atas pelanggaran pelintasan kawasan konservasi itu.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” katanya.

Baca Juga:  PPPK Angkatan XXXI-XXXIV Pemkab Buton Tuntaskan Masa Orientasi

Diungkapkannya, upaya persuasif BKSDA terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar izin lintas kawasan konservasi itu, sejauh ini nihil respons.

“Kita sudah surati mereka (13 perusahaan) tapi tidak ada yang respons,” demikian Sukrianto.

Untuk diketahui, PT Sinar Jaya Sultra Utama merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

PT SJSU memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luasan lahan mencapai 301,00 hektar yang berlaku sejak 30 Maret 2012 dan berakhir pada 30 Maret 2032.

**