KONAWE UTARA – Problematika aktivitas pertambangan PT Daka Group di Konawe Utara (Konut) seolah tak ada habisnya.

Belum rampung kasus relokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan (Laskep) di Desa Boedingi, kini muncul dugaan pelanggaran serius terkait izin lintas kawasan konservasi.

Perusahaan ini diduga keras telah mengabaikan kewajibannya selama hampir dua tahun dalam melintasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki, yang merupakan area konservasi vital.

Aktivitas pertambangan di Blok Morombo dan Blok Boenaga-Boedingi diketahui berdekatan langsung dengan TWAL Pulau Labengki.

Kondisi geografis ini mengharuskan korporasi yang beroperasi disana, termasuk PT Daka Group, untuk mengantongi Izin Lintas Kawasan Konservasi TWAL Pulau Labengki demi menjamin keberlanjutan lingkungan.

Izin lintas ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan memuat sejumlah kewajiban penting bagi perusahaan, yakni melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang, dan melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

Baca Juga:  KUPP Molawe Salurkan 10 Hewan Kurban untuk Masyarakat Konut

Kemudian melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan Melakukan pengawasan bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kewajiban-kewajiban ini berada di bawah pengawasan ketat BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, mutlak harus dipenuhi.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie membeberkan fakta mengejutkan ini. Dia menjelaskan setidaknya 28 perusahaan yang beraktivitas di Blok Morombo dan Boenaga-Boedingi memiliki kewajiban untuk mengurus Izin Lintas TWAL Pulau Labengki.

“Yang melakukan pelintasan itu ada 28 perusahaan, kita sudah inventarisir. Kami sudah pernah surati semua perusahaan, tapi baru 14 perusahaan yang patuh. Sisanya tidak ada respons sama sekali,” ungkap Sukrianto Kamis (17/7/2025).

Ditanya secara spesifik mengenai PT Daka Group, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya.

Baca Juga:  Pria Asal Ternate Tewas Dianiaya Pakai Parang di Morombo Pantai, Pelaku Ditangkap

Dirinya menyebutkan bahwa PT Daka Group hampir dua tahun belum memberikan laporan terkait kewajiban-kewajiban mereka dalam izin lintas tersebut.

“PT Daka ini tidak ada konfirmasinya. Karena sudah dua tahun, kemarin kita sudah coba hubungi tapi tidak ada konfirmasi. Kami sudah sementara surati mereka lagi,” beberny.

Sukrianto juga menjelaskan bahwa Izin Lintas TWAL berlaku selama 10 tahun, dengan evaluasi dilakukan setiap lima tahun.

“Dalam setiap tahunnya, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) yang mencakup kewajiban-kewajiban seperti pemberdayaan masyarakat sekitar, pemulihan ekosistem, hingga transplantasi terumbu karang, “paparnya

Sementara itu hingga berita ini dinaikkan, pihak media ini masih berupaya menghubungi manajemen PT Daka Group untuk mendapatkan klarifikasi ihwal kewajiban mereka terkait Izin Lintas TWAL Pulau Labengki.

**