KONAWE UTARA – PT Primastian Metal Pratama (PT PMP) disorot soal aktifitas pertambangannya di kawasan hutan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Sorotan tersebut disampaikan oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut dalam keterangan persnya, Jumat (27/6/2025).

Dikatakan Ketua Umum P3D Konut, Jefri bahwa dugaan aktifitas pertambangan PT PMP dengan tanpa PPKH itu merupakan pelangggaran serius yang mesti mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra).

Baca Juga:  Kebakaran di APMS Lamondowo Konut: 2 Kendaraan Hangus, 1 Anggota Polisi Alami Luka 

“Ini pelanggaran berat, apakah bisa penambangan dilegalkan dalam kawasan hutan tanpa PPKH? Jika benar terjadi di PT PMP maka sangat disayangkan lolos dari pantauan APH dan kami secara lembaga akan melaporkan secara resmi kepada penegak hukum agar segera di tindak lanjuti,” kata Jefri.

Selain dugaan tak mengantongi PPKH, P3D Konut juga temukan adanya bukaan koridor di lahan celah antara PT PMP dan PT BSJ (PT PT Bumi Sentosa Jaya).

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

“Ini juga akan kami usut kapan kegiatan tersebut berlangsung, dan jika terbukti maka ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan melanggar Pasal 158 Undang-undang Minerba,” tegasnya.

Lanjut Jefri, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, sampai ada tindakan nyata dari APH, untuk menguak kejahatan lingkungan yang dilakukan PT PMP.

Hingga berita ini terbit, redaksi media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak PT PMP terkait tudingan yang disampaikan oleh P3D Konut dimaksud.

**