KONAWE UTARA – Jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada Konawe Utara (Konut) 2024 sebanyak 54.200 wajib pilih.

Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur mengatakan, jumlah tersebut sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Konut 2024.

“Rapat pleno terbuka, rekapitulasi DPSHP dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur Kabupaten Konawe Utara pemilihan 2024,” kata Abdul Makmur membuka rapat pleno tersebut, Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

Abdul Makmur menyebutkan, ada kenaikan sebanyak 463 pemilih dari DPT Pemilu pada Februari 2024 lalu yang sejumlah 53.737 pemilih.

Jumlah DPT Konawe Utara sebanyak 54.200 pemilih itu terdiri dari 27.689 pemilih laki-laki dan 26.511 pemilih perempuan.

Wajib pilih pada Pilkada Konut 2024 ini tersebar di 13 kecamatan dan 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang maju dalam kontestasi Pilkada Konawe Utara (Konut) dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.

Baca Juga:  Kebakaran di APMS Lamondowo Konut: 2 Kendaraan Hangus, 1 Anggota Polisi Alami Luka 

Kedua bapaslon dimaksud yakni, Ikbar-Abu Haera yang diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Pwrsatuan Pembangunan (PPP).

Serta bapaslon Sudiro-Raup yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai SolidaritS Indonesia (PSI).

**