KONAWE UTARA – Jelang berakhirnya Operasi Patuh Anoa tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Konawe Utara (Konut), tercatat ada puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tak mematuhi peraturan lalu lintas telah terjaring.

Secara total ada 36 unit kendaraan yang terjaring dan telah diberi tilang, rinciannya roda dua sebanyak 20 unit, roda empat 16 unit. Selain itu, personel juga menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 4 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 9 lembar, serta surat teguran 9 lembar.

Baca Juga:  Tinggalkan Rujab, Pj Wali Kota Baubau Pastikan Aset Telah Diaudit

“Satgas Operasi Patuh Anoa setiap hari terus melaksanakan razia guna mendisiplinkan pengendara yang masih bandel,” ujar Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo dalam keterangan resminya, Sabtu (27/7).

Operasi yang digelar selama 14 hari ini, kata Kapolres, untuk mendisiplinkan warga dalam berkendar.

“Melalui operasi patuh ini, kita ingin membuat masyarakat Konut pengemudi kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam agar tertib dan patuh aturan berkendara sehingga kita bisa terus menekan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bangkitkan Semangat Hidup Sehat, Pemkot Kendari Agendakan Senam Bersama Tiap Jumat

Satlantas Polres Konut juga telah memberikan tilang sebanyak 77 lembar, teguran sebanyak 122 lembar dengan rincian roda dua 43 unit, STNK 25 lembar, SIM 6 lembar, roda empat 3 unit serta knalpot broong sebanyak 36 buah. Saat ini barang bukti tersebut diamankan di Polres Konut

Kapolres menambahkan hal yang menjadi target operasi patuh yaitu pelanggaran kasat mata seperti knalpot bogar, spion dan plat tidak dipasang, tidak memakai helm SNI, tidak memakai safety belt serta tidak membawa surat-surat kendaraan.

**