KONAWE UTARA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo melarang personel membawa senjata api (senpi) saat pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Kapolres Konut saat memimpin apel pengecekan personel dan sarpras pengamanan TPS, pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:  2 Pria Ditangkap Terkait Narkoba di Konawe Utara, 8,36 Gram Sabu Disita

“Ada sebanyak 111 orang personel pengamanan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Konawe Utara,” ucap AKBP Priyo Utomo.

Selain itu, Kapolres Konut juga menekankan agar personel dapat menjaga marwah Polres Konawe Utara saat melaksanakan pengamanan pemilu.

“Kasus-kasus yang ditangani baik Polres maupun Polsek jajaran segera diselesaikan sehingga personel bisa fokus dalam melaksanakan agenda nasional pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024,” bebernya.

Baca Juga:  Wisata Berujung Duka, Pemuda Asal Konsel Tewas Terseret Ombak di Pantai Taipa

Selain larangan membawa senpi, Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo juga menekankan agar personel tetap menjaga netralitas paling utama. Kemudian menjaga sikap tampang, penggunaan seragam Polri sesuai aturan serta buku saku sebagai pedoman pengamanan dibaca dan dilaksanakan.

**