7 Pengedar Narkoba di Konut Ditangkap, Polisi Sita 13,64 Gram Sabu
KONAWE UTARA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sebanyak 13,64 gram Narkoba jenis sabu dari sitaan tujuh orang pelaku pengedar barang haram tersebut.
Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial
HN berhasil diamankan di Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, dengan barang bukti 5.51 gram.
Kemudian kedua yakni HJ diciduk di Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa, dengan barang bukti 0.51 gram.
Tersangka ketiga yakni DD dicokok polisi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima dengan barang bukti 3,56 gram sabu.
Lalu tersangka keempat yakni OS ditangkap di Desa Labungga, Kecamatan Andowia dengan dengan barang bukti 2,59 gram.
Tersangka kelima, UW diamankan di Desa Lamondowo Kecamatan Andowia, dengan barang bukti 0,77 gram.
Tersangka keenam dan ketujuh yakni SF dan SM ditangkap di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,70 gram.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo menjelaskan penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dari periode Oktober hingga September 2023
“Setelah mendapat data yang jelas, kami langsung melakukan penindakan. Dan alhamdulillah dalam kurun waktu dua bulan kami berhasil meringkus tujuh tersangka kasus Narkotika,” ujar AKBP Priyo Utomo saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Konut, Senin, (13/11/2023).
Lebih lanjut, Priyo menandaskan dari tujuh tersangka yang diamankan, ada satu pelaku diantaranya masih di bawah umur.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan berada di Mako Polres Konut untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” terangnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan pelaku semuanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara.
**
Tinggalkan Balasan