KONAWE SELATAN – Seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Konawe Selatan (Konsel), yakni Bripka Laode Aswar Raafi diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasannya sebagai anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo di lapangan apel Mapolres Konsel, Senin (9/1/2023).

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Bripka Laode Aswar Raafi tidak hadir dan digantikan dengan foto yang dibawa oleh personel Polres Konsel dan diapit oleh dua personel Provos dari Sipropam Polres Konsel.

PTDH terhadap Bripka Laode Aswar Raafi sesuai dengan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep : 553/XI/2022, tanggal 29 November 2022.

Baca Juga:  Ruas Jalan Provinsi yang Rusak di Konsel Bakal Dibenahi Pemprov

Bripka Laode Aswar Raafi dilakukan pemecatan dari dinas Kepolisian dikarenakan telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini adalah upacara yang terakhir dan saya berharap tidak ada pelanggaran anggota khususnya di Polres Konsel,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya.

Pelaksanaan upacara PTDH terhadap Bripka Laode Aswar tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama dan personel Polres Konsel.

Dalam pembacaan keputusan Kapolda Sultra , Bripka Laode Aswar Raafi melanggar pasal:

Baca Juga:  Ambulance Berlogo Pemkab Konsel Diduga Digunakan Mengangkut BBM Ilegal

1. pasal 7 ayat 1 huruf c perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi: Setiap Anggota Polri Wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

2. pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. **