KENDARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menanggapi terkait adanya dugaan oknum Kepala desa (Kades) di Kecamatan Mowila Konawe Selatan (Konsel) menyunat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa puluhan warganya.

Kepala DPMD Konsel, Anas Mas’ud menjelaskan, jika benar dugaan pemotongan BLT tersebut dilakukan maka hal tersebut tidaklah dibenarkan dan merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Kalau kami dari pihak DPMD pemotongan dana BLT DD merupakan perbuatan melanggar hukum dan mencederai pemenuhan hak-hak masyarakat miskin untuk memperoleh BLT DD,” ujar Anas, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga:  IAI Rawa Aopa Resmi Berdiri, Bupati Konsel Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Untuk itu, dalam penyaluran BLT itu pihaknya akan menurunkan tim memonitoring dan evaluasi ulang dalam penyaluran BLT di desa yang dimaksud.

“Kalau ada yang seperti ini kami akan monev ulang dengan menurunkan personel yang lebih banyak lagi. Mungkin dalam penyaluran BLT itu kita turunkan hanya satu orang mungkin dengan kejadian ini kami akan tambah lagi personil kesetiaan dusun dalam mengawasi BLT itu,” bebernya.

Dia juga mengatakan, jika oknum Kades itu terbukti melakukan pungli pemotongan BLT tentu akan dilakukan penyuratan resmi kepada inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kronologi Warga Morome Konsel Tewas Dililit Ular Piton saat Mencari Pakis

“Karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk lakukan pemeriksaan dan yang pantas itu adalah inspektorat,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang Kades di Kecamatan Mowila berinisial AY diduga lakukan pungli dengan cara melakukan pemotongan BLT.

Pemotongan itu diduga dilakukan sejak tahap satu hingga tahap ketiga tahun 2022. Awalnya warga menerima BLT itu sebanyak Rp900 ribu kemudian dilakukan pemotongan oleh oknum Kades sebanyak Rp100 ribu dengan alasan ongkos pembelian BBM. **