Balai TNRAW Sebut Ada Larangan Pengelolaan Taman Nasional Menjadi Sawah
KONAWE SELATAN – Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Aris tak menampik adanya larangan bagi warga untuk mengelola taman nasional menjadi sawah.
Menurutnya, perubahan status menjadi sawah akan mengganggu ekosistem yang ada di kawasan taman nasional seluas 105.154 hektar.
“Taman nasional ini harus dilindungi, dan dijaga. Ada 4 tipe ekosistem di dalamnya ada mangrove, savana, hutan dan rawa,” kata Aris beberapa waktu lalu.
“Terkait lokasi yang diklaim warga ingin menambah luasnya itu ekosistem savana. Di situ habitat satwa, ada ular dan lainnya. Jadi bukan savananya kita jaga, tapi hewan di dalamnya. Jadi ekosistem 4 ini saling terkait. Kalau rusak maka eskosistem lainnya akan rusak,” sambungnya.
Namun Aris membedakan dengan aturan perambahan taman nasional menjadi lahan sawit.
Ia berdalih adanya mekanisme khusus untuk sawit melalui Permen LHK Nomor 14 Tahun 2023 yang memungkinkan pola kerja sama dan kemitraan di kawasan taman nasional.
“Ada pola kerjasama untuk sawit, dan ada batas satu daur tanam selama 15 tahun, setelah itu dikembalikan ke negara,” katanya.
Sebelumnya, warga di Desa Lanowulu dan Tatangge Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak perluasan lahan sawit di TNRAW.
Mereka menyatakan, pemerintah Sulawesi Tenggara seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan lahan pertanian padi dan sayur-sayuran dibanding menambah luas perkebunan sawit.
Padahal, statusnya sebagai lahan konservasi, dilindungi undang-undang. Sehingga, sangat kecil kemungkinan bagi sawit ditanam kawasan.
Lahan dimaksud berada diantara hutan penghubung dua kabupaten Kolaka Timur dan Konsel. Keduanya yakni, Desa Tinabite Kecamatan Mataosu Kabupaten Bombana dan Desa Awiu Kabupaten Kolaka Timur.
**

Tinggalkan Balasan