767 PPPK Konawe Selatan Dapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun
KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menepati janji dengan memperpanjang kontrak kerja bagi 767 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021.
Perpanjangan kontrak ini berlaku selama tiga tahun, sebuah kebijakan yang bertujuan memberikan kepastian kerja dan memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja.
“Sebelumnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK dilakukan satu tahun, maka untuk periode ini kami mengambil kebijakan untuk perpanjangan masa kontrak selama tiga tahun,” ujar Bupati Konsel, Irham Kalenggo pada acara penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Andoolo, Kamis (4/9/2025).
Pihaknya berharap kebijakan baru ini dapat memotivasi para PPPK untuk terus meningkatkan kinerja mereka.
Bupati juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi seluruh ASN dalam melayani masyarakat.
Selain itu, PPPK yang telah diperpanjang kontraknya pun diminta untuk selalu berinovasi dan beradaptasi dengan sistem pemerintahan digital.
Irham juga memberikan peringatan keras kepada seluruh PPPK agar tak terlibat penyalahgunaan narkoba dan judi online.
“Bila ada di antara bapak atau ibu yang terindikasi dan terbukti terlibat di dalamnya, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi serta membatalkan perpanjangan perjanjian kerja,” tegas Bupati.
Dia berharap semua ASN dapat menjaga amanah, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pujiono pun menjelaskan secara rinci data perpanjangan kontrak.
Dari 788 PPPK formasi 2021, 15 orang mengalami pemutusan kontrak karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, pensiun, lolos CPNS, mengundurkan diri, dan menjadi kepala desa.
“Sampai saat ini, total PPPK berjumlah 773 orang. Dari jumlah tersebut, 767 orang mendapatkan perpanjangan kontrak tiga tahun, sementara 3 orang perpanjangan dua tahun dan 1 orang perpanjangan satu tahun karena akan memasuki batas usia pensiun (BUP),” katanya.
**
Tinggalkan Balasan