Pemprov Sultra Tindak Tegas PT Ifishdeco, Izin Dispensasi Jalan Hauling Dicabut

Pemprov Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga menindak tegas aktivitas PT Ifisdecho di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Konsel/Ist

KONAWE SELATAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga menindak tegas aktivitas PT Ifishdeco di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (29/3/2025).

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan Nomor B/600.1/498/VII/2024.

Baca Juga:  Pemprov Siapkan Anggaran Rp77 Miliar untuk Bangun Stadion Lakidende

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga memasang plang yang menerangkan bahwa PT Ifishdeco dilarang melakukan aktivitas Hauling ataupun melintas di ruas jalan tersebut.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka sebelumnya sudah memberikan peringatan terhadap PT Ifishdeco untuk melakukan perbaikan jalan, namun tak kunjung ada perbaikan.

Baca Juga:  Irham Kalenggo Perkuat Komitmen Antikorupsi di Lingkup Pemkab Konsel

“Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup,” katanya saat melakukan kunjungan.

Namun peringatan tersebut diabaikan, sehingga Gubernur Sultra memerintahkan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!