KONAWE SELATANPemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga menindak tegas aktivitas PT Ifishdeco di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (29/3/2025).

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan Nomor B/600.1/498/VII/2024.

Baca Juga:  Rp5,5 Miliar Anggaran Digelontorkan Pemprov Sultra untuk Air Bersih di Kota Baubau

Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga memasang plang yang menerangkan bahwa PT Ifishdeco dilarang melakukan aktivitas Hauling ataupun melintas di ruas jalan tersebut.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka sebelumnya sudah memberikan peringatan terhadap PT Ifishdeco untuk melakukan perbaikan jalan, namun tak kunjung ada perbaikan.

Baca Juga:  767 PPPK Konawe Selatan Dapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun

“Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup,” katanya saat melakukan kunjungan.

Namun peringatan tersebut diabaikan, sehingga Gubernur Sultra memerintahkan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan.

**