KONAWE SELATAN – Supriyani, seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) ditahan penegak hukum karena menegur muridnya.

Orang tua murid yang seorang polisi melaporkan Supriyani ke Polsek Baito dengan tuduhan menganiaya anaknya.

Supriyani yang seorang guru honorer itu kini bersiap menghadapi persidangan.

Informasi yang dihimpun media ini, Pengadilan Negeri Andoolo telah menerbitkan jadwal sidang.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Samsuddin.

“Sudah ada jadwalnya itu hari Kamis (24 Oktober 2024),” kata Samsuddin dihubungi via telefon selulernya, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  IAI Rawa Aopa Resmi Berdiri, Bupati Konsel Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Supriyani kini telah ditahan oleh Kejari Konsel setelah proses Tahap 2.

Samsuddin mengatakan, terkait masalah ini, para guru di beberapa sekolah di Konsel telah melakukan mogok mengajar sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka.

Dia menyebut, kasus ini dilaporkan dengan nomor SP. SIDIK/02/VI/RES.1.6/2024/Reskrim pada tanggal 3 Juni 2024 di Polsek Baito dan telah beberapa kali dimediasi di Polsek Baito dan hasil mediasi orang tua korban anak meminta sejumlah uang kepada terduga pelaku dan cukup fantastis besarannya agar guru honorer tersebut tidak berlanjut kasusnya.

Baca Juga:  Video Viral Warga Berebut BBM di SPBU Konsel, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan

“Orang tua anak korban memang meminta uang Rp50 juta,” jelas Samsuddin.

Pihak LBH HAMI Konsel telah mengajukan permohonan penangguhan penahan, namun hingga kini belum dikabulkan.

“Masih menunggu izin dari Kepala Kejari Andoolo,” imbuhnya.

Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo dengan Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/ PN Adl dan akan disidangkan pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian belum memberikan pernyataan apapun. Dirinya tak merespon pertanyaan yang dilayangkan para awak media.

**