Polres Konsel Ungkap Empat Pelaku Pengedar Sabu
KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis shabu.
Dalam mengungkap kasus ini, Satresnarkoba Polres Konsel menangkap 4 orang terduga pelaku pengedar, yakni S (38), GA (38), H (27), dan A (43).
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus ini di dua tempat. TKP I di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara dan TKP II di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita. Personel Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Sanggula Moramo Utara, sesuai dengan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
“Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku pertama dan barang bukti sabu, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke Kota Kendari tempat dimana pelaku pertama memperoleh sabu di Kecamatan Puuwatu, dan petugas berhasil kembali mengamankan seseorang terduga pelaku lainnya,” jelas Klinsmann.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan interogasi diketahui masih ada pelaku lainnya. Selanjutnya, Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang buktinya.
“Atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang Bukti (BB) di TKP 1 meliputi 9 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 4 ball saset kosong, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 buah pembungkus rokok sampoerna evolution, 2 buah korek gas.
Selanjutnya, 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 12 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, dan 1 buah HP Android.
Sementara di TKP 2 diamankan 1 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 ball saset kosong ukuran besar, 1 ball saset kosong ukuran kecil, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 2 buah pirex kaca, 2 buah bong, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 lakban double tip, 1 buah solatip bening, 2 buah korek gass, 2 buah sumbu/kompor sabu, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 buah HP NOKIA dan 1 buah HP Android.
“Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
**
Tinggalkan Balasan