KONAWE SELATANKepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap empat pelaku peredaran narkotika jenis sabusabu.

Penangkapan keempat pelaku itu diungkapakan dalam konferensi pers kasus narkoba yang dipimpin oleh Wakapolres Konsel, Kompol Dedi Hartoyo didampingi Kasat Narkoba, AKP Sarnunga, pada Selasa (21/5/2024).

”Keempat pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Diawali penangkapan terhadap JW di Desa Basala, Kecamatan Basala, yang mana dari hasil pengembangan ditangkap pelaku lain yang berhubungan dengan JW sebanyak tiga orang yakni Inisial R, A dan AT di wilayah Kabupaten Kolaka Timur ” terang Wakapolres Konsel.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sultra Ingatkan Inflasi Jelang Ramadan Harus Tetap Terjaga

Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut diawali atas laporan dari warga masyarakat atas adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Basala, Kabupaten Konawe Selatan.

”Pengunkapan kasus ini atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres Konsel dalam hal ini satuan narkoba,” ucapnya.

Dedi Hartoyo juga menambahkan, keempat terduga pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda atas dasar dari pengembangan kasus yang ditangkap pertama di Kecamatan Basala. Selanjutnya, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 8 sachet kosong ukuran besar, 2 ball sachet kosong ukuran sedang, 1 buah bungkus rokok, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok pipet warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet / tas kecil warna hitam, 53 lembar uang pecahan seratus ribuan, 54 lembar uang pecahan lima puluh ribuan dan 3 buah handphone android.

Baca Juga:  KPU Sultra Tetapkan Andi Sumangerukka-Hugua sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih

Keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

**