Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Polres Konsel dalam Operasi Pekat Anoa 2024

Polres Konsel dan jajarannya menyitas ribuan botol miras tak berizin alias ilegal dalam Operasi Pekat Anoa 2024/Ist

KONAWE SELATAN – Polres Konawe Selatan (Konsel) dan jajarannya langsung tancap gas sejak hari pertama dimulainya Operasi Pekat Anoa 2024.

Hasilnya, ribuan botol minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal berhasil disita.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Triadi Putra mengatakan ribuan botol miras itu disita dari sejumlah tempat yang melakukan penjualan tanpa memiliki izin resmi.

Kemudian, pedagang miras tradisional jenis Pongasi juga turut disita dari beberapa tempat di Konsel.

Baca Juga:  Beasiswa UKT/SPP Setara Konawe Selatan 2026, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Miras merek Topi Rioja 26 botol, anggur merah 6 botol, Haineken 6 botol, Pongasi 110 liter, topi bintang 1.351 botol dan anggur kura bangau 14 botol,” ungkapnya, Jumat (17/5/2024).

Nyoman menerangakan, razia perdagangan Miras ini dilakukan sebagai upaya untuk menimilasir potensi angka kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Konsel.

“Operasi Pekat Anoa ini masih berlangsung, sasaran tidak hanya Miras saja. Melainkan berbagai bentuk kriminalitas milai Narkoba, Sajam, dan aksi premanisme,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Konsel Memasok 1.000 Ton Beras ke Sulawesi Utara

Dia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Konsel. Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Mari sama-sama kita menjaga keamanan daerah kita. Jika ada menemukan kejadian kriminalitas, segera lapor ke kami agar ditindak lebih lanjut,” pungkasnya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!