KONAWE SELATANPolda Sultra melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus mengamankan tiga pelaku pertambangan ilegal yang beraksi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, ketiga penambang illegal itu masing-masing berinisial BY, PJ dan AY.

Baca Juga:  Hampir 80 Ribu Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi BPIH

“Benar, tiga orang kami amankan berikut sebuah alat berat jenis excavator kami sita,” katanya, Senin (15/1/2024).

Ronal menyebut, mereka menambang di IUP PT APM yang telah memiliki izin dari Dinas ESDM Sultra.

Namun IUP tersebut belum pernah digarap dan pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan penggarapan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Evaluasi Pembangunan Perumahan, Pengembang Diminta Patuhi Aturan

Berdasarkan laporan pihak PT APM itu, personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra langsung bergerak dan meringkus ketiganya.

“Saat ini, kasus tiga penambang illegal ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

**