KONAWE SELATAN – Warga penolak aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) kompak menolak Samsuddin yang berkomentar pada pertemuan mediasi, yang dilakukan di Balai Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (26/10/2023).

Penolakan tersebut dikarenakan Samsuddin yang mengaku sebagai kuasa hukum pihak PT WIN enggan menunjukkan surat kuasanya dari perusahaan tambang milik Frans Kalalo itu.

Samsuddin pun kerap berkomentar melalui pemberitaan disejumlah media atas nama kuasa hukum PT WIN.

Permintaan warga terhadap Samsuddin agar menunjukkan surat kuasa dari PT WIN terhadap dirinya tak hanya dilakukan hari ini.

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Rute Torobulu–Tondasi Beroperasi Mulai 28 Maret 2025

Pada aksi penolakan kemarin, warga juga meminta hal yang sama, namun baik Samsuddin maupun PT WIN juga enggan mengamini permintaan warga.

Pantauan media ini di lokasi, Samsuddin hanya memberikan komentar di awal mediasi itu dilakukan, tapi tidak berlangsung lama, akibat penolakan dari warga.

Warga serentak berteriak menolak tidak mau mendengar Samsuddin berbicara di pertemuan tersebut.

“Tunjukkan dulu surat kuasamu,” teriak warga.

Sementara itu, Samsuddin menyampaikan dirinya tidak mungkin berbicara atas nama perusahaan, kalau tidak diutus sebagai legal perusahaan.

Baca Juga:  Pj Gubernur Andap Pamit, Ini Sederet Capaian di Masa Kepemimpinannya

“Pak, saya tidak mungkin berbicara atas nama perusahaan, kalau saya tidak diutus sebagai legal perusahaan,” kata Samsuddin.

Kendati demikian, warga tetap meminta agar Samsuddin dan pihak PT WIN menunjukkan surat kuasa.

Sayangnya, hingga pertemuan tersebut selesai tanpa kesepakatan, Samsuddin dan PT WIN tetap tak menunjukkan surat kuasa. Sehingga, hanya KTT PT WIN, Nur Iman yang diberikan izin untuk menjawab pertanyaan warga.

***