Oknum Kades di Konsel yang Diduga Perkosa IRT Jadi Tersangka
KONAWE SELATAN – Setelah dilakukan gelar perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) FWN (26), polisi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) inisial ST (51) sebagai tersangka pada Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, FWN yang merupakan warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaporkan ST ke pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami sangkakan dan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Selasa 12 September 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung.
Henryanto menyampaikan penahanan terhadap ST dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Konsel.
“ST kami lakukan penahanan di Rutan Polres Konsel untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjutnya, ST dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
“Terhadap ST kami jerat dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Adapun kronologi, dugaan kasus pemerkosaan ini terjadi disalah satu wilayah di Kecamatan Laeya pada Senin (11/9) sekira pukul 21.15 WITA.
Dimana, saat itu korban berencana mengurus kasus perceraian di rumah oknum Kades.
Setelah itu, terduga pelaku mengajak korban pergi ke Polsek. Di dalam perjalanan, ST mengalihkan kendaraannya di kawasan perkebunan.
Saat itu, korban sempat curiga, namun ST berdalih agar korban mengikut saja jika urusan perceraiannya dengan suaminya akan berjalan lancar.
Tiba-tiba, ST berhenti diperkebunan itu dan langsung melakukan aksinya, memegang paha korban dan melakukan pemerkosaan.
Korban berusaha melawan, namun karena tak berdaya dan tidak ada orang di tempat itu, pelaku pun leluasa melancarkan aksinya.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.
**
Tinggalkan Balasan