KONAWE SELATAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FWN (26) warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaporkan oknum Kepala Desa-nya pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.30 WITA.

Laporan FWN tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (11/9/2023), di Kecamatan Laeya.

Baca Juga:  Antisipasi Calo, Warga yang Hendak Mudik Lewat Pelabuhan Diimbau Beli Tiket Resmi

“Perkara dugaan pemerkosaan terhadap FWN sedang dalam proses hukum oleh Unit PPA, dan setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” kata Henryanto, Selasa (12/9/2023).

Dilanjutkannya, dengan adanya kasus pemerkosaan itu, pihaknya saat ini tengah melakukan penahanan kepada terduga pelaku Kades inisial ST untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Oknum Kades inisal ST kami sudah amankan di Sat Reskrim Polres Konsel untuk selama 1 x 24 jam, dan apabila dalam pemeriksaan terbukti melalukan tindak pidana pemerkosaan akan kami lakukan penahanan,” bebernya.

Baca Juga:  Walhi Rilis Riset Pertambangan di Sultra: Peningkatan Kemiskinan dan Kerusakan Ekologi

Henryanto menambahkan, saat ini, belum bisa memberikan keterangan lebih jauh atas modus operandi atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Masih dalam pendalaman oleh penyidik.

“Untuk modus dan latar belakang kasus tersebut masih kita tunggu hasil dari tim penyidik yang menangani perkara,” pungkasnya.

**