KENDARIKepolisian Sektor (Polsek) Konda kembali mengungkap pengembangan kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial SA (12) tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Peristiwa pemerkosaan itu terungkap setelah salah seorang pelaku WJS (14) diciduk warga saat melakukan aksinya di area SD yang berada di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 22.30 WITA.

Setelah itu dilakukan pengembangan, ternyata pelakunya berjumlah 5 orang.

Baca Juga:  Pemprov Sultra Tindak Tegas PT Ifishdeco, Izin Dispensasi Jalan Hauling Dicabut

“Hasil pengembangan. Jadi jumlah pelaku pemerkosaan ada 5 orang dan semuanya sudah diamankan di Polsek Konda,” ujar Kapolsek Konda, Iptu Kartini Suryaningsih saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/5/2023).

Adapun kelima pelaku yakni WJS (14), ATP (17), MFP (15), AF (16), ACP (15).

Kelima pelaku melakukan aksi bejatnya di lokasi yang berbeda-beda.

“Pelaku WJS melakukan aksinya di salah satu ruangan kosong SD di Konda, sementara ATP melakukan aksinya BTN Ritonga desa Pousu Jaya, kecamatan Konda, MFP, AF dan ACP melakukan aksinya ditempat yang sama yakni Desa Pombulaa Jaya tepatnya di persawahan. Ketiganya menggilir korban,” timpal Iptu Kartini.

Baca Juga:  Potensi Longsor Dikhawatirkan Warga, PT WIN Dituntut Hentikan Aktivitas Tambang

Dia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya. Akibat ulahnya para dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 Undang-Undang Republik Indonesia no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini ke lima pelaku sudah kita amankan dan berada di Polsek Konda,” pungkasnya.

**